Kamis, 01 April 2010

Hukum

Prinsip dasar bahwa Republik Perancis harus menghargai tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789

Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:

Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.

Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.

Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.

Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.

Hukum hanya dapat digunakan di masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.

Hubungan luar negeri

Armoiries république française.svg

Perancis adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menjabat sebagai salah satu anggota permanen Dewan Keamanan PBB dengan hak veto. Juga anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Sekretariat Komunitas Pasifik (SPC) dan Komisi Samudera Hindia (COI). Negara ini adalah anggota terkait Asosiasi Negara Karibia (ACS) dan anggota utama Organisasi Francophone Internasional (OIF) dari lima puluh satu negara penutur bahasa Perancis. Memiliki kantor pusat OECD, UNESCO, Interpol, Alliance Base dan International Bureau for Weights and Measures. Tahun 1953 Perancis menerima permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat lambang yang dapat mewakilinya secara internasional. Kemudian lambang Perancis digunakan dan dipakai pada paspor.

Kebijakan luar negeri Perancis telah dibentuk oleh keanggotaan Uni Eropa, yang merupakan anggota pendiri. Tahun 1960-an,Perancis berusaha mengeluarkan Britania Raya dari organisasi itu, karena hanya diperuntukkan benua Eropa. Sejak 1990-an, Perancis telah membuat hubungan dekat dengan Jerman bersatu untuk menjadi penggerak paling berpengaruh di UE, tapi menyaingi Britania dan membatasi pengaruh negara-negara Eropa Timur. Perancis adalah anggota North Atlantic Treaty Organisation, tapi dibawah Presiden de Gaulle, Perancis mengeluarkan diri dari komando militer bersama untuk menghindari dominasi kebijakan luar negeri dan keamanannya oleh pengaruh politik dan militer AS. Pada awal 1990-an, negara ini menerima banyak kritik dari negera lain untuk ujicoba nuklir bawah tanahnya di Polinesia Perancis. Perancis menentang keras Invasi ke Irak 2003, mengancam hubungan bilateral dengan AS dan Britania. Perancis mempertahankan pengaruh politik dan ekonomi yang kuat di bekas koloni Afrikanya dan mengirim bantuan ekonomi dan tentara untuk misi penjaga perdamaian di Pantai Gading dan Chad.

1 komentar: